"Jadi 143 kali Rp10 juta tuh. Abis itu tanggal 27 (Desember) mereka (warga) tetap ngambil duit karena terpaksa. Kalau kata warga sempat ada paksaan, diambil nggak diambil (duitnya) tetap digusur," jelasnya.
Dalam pemberian uang penggantian, kata Izam, ada kejanggalan. Kejanggalan pertama tidak ada kop resmi dari Kodam Jaya.
“Nah tapi ada kejanggalan di surat itu pertama kop resmi Kodam nggak ada, pihak pertama dan pihak keduanya nggak jelas, cuma disuruh warga aja tanda tangan,” ungkapnya.
Kejanggalan kedua, yakni soal disebutkannya jika tanah tersebut merupakan milik Kodam Jaya.
“Diakui bahwa ini tanah Kodam dan siap ganti rugi, dan ketiga tidak disebutkan disitu ganti ruginya Rp10 juta,” ujarnya.
Puncaknya, pada Tanggal 6 kemarin, pihak TNI langsung meratakan seluruh bangunan yang ada di sana.
"Singkat cerita tanggal 6 mereka ngegusur dibelakang, ada bangunan kosong dihantam di situ," katanya.