Diduga Langgar Kode Etik di Pilkada, KPU-Bawaslu Maybrat Dilaporkan ke DKPP

Jum'at, 24 Januari 2025 | 21:06 WIB
Diduga Langgar Kode Etik di Pilkada, KPU-Bawaslu Maybrat Dilaporkan ke DKPP
DKPP periksa mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang sidang kedua gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maybrat, Calon Bupati nomor urut 2, Agustinus Tenau-Marthen Howay mengadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Salah tim kuasa hukum Agustinus-Marthen, Arsi Divinubun mengatakan, penyelenggara pemilu dianggap tidak profesional dan secara terang-terangan berpihak kepada salah satu paslon tertentu sehingga menimbulkan konflik antar warga.

“Penyelenggara Pemilu diduga telah melakukan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan Pemilu, tidak profesional, tidak jujur, tidak adil serta secara terang-terangan berpihak pada  Paslon tertentu,” kata Arsi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2025).

“Hal ini membahayakan proses demokrasi dan penegakan hukum dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Maybrat dan berpotensi  memicu timbulnya konflik horizontal di masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Boyamin Laporkan 2 Eks Menteri ke KPK soal Skandal Pagar Laut, Nusron Wahid Senang: Terima Kasih

Tim hukum Paslon Agustinus Tenau-Marthen Howay melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya ke DKPP. (ist)
Tim hukum Paslon Agustinus Tenau-Marthen Howay melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya ke DKPP. (ist)

Arsi berharap, DKPP bisa menindaklanjuti soal dugaan pelanggaran kode etik, yang ditemukan. DKPP juga diharapkan bisa memberikan sanksi terhadap para penyelenggara Pemilu.

“Kami juga meminta ada sanksi terhadap penyelenggara Pemilu di Kabupaten Maybrat,” ungkapnya.

Arsi menilai, KPU Kabupaten Maybrat dengan sengaja melanggar asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan pemilihan sebab terlibat aktif dalam pengaturan perekrutan anggota KPPS untuk menempatkan orang-orang Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai anggota KPPS di seluruh kampung di Kabupaten Maybrat.

Bawaslu, lanjutnya, diduga dengan sengaja mengabaikan kewajiban sebagai pengawas Pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya.

Lantaran sebanyak 126 laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Maybrat namun tidak ada satupun yang diproses.

Baca Juga: Tertawa Ada HGB di Atas Laut, Mahfud MD: Hukum Diinjak-injak Bandit, Masak Kita Diam Aja?

“Kami menduga penyelenggara pemilu bekerjasama dalam upaya memenangkan Pasangan tertentu karena dengan sengaja menghindar dan tidak serius dalam menangani setiap laporan dari pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hampir di seluruh TPS,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI