YLKI Desak Pemerintah: Amandemen UU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan!

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 24 Januari 2025 | 21:02 WIB
YLKI Desak Pemerintah: Amandemen UU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan!
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Prambodo. [Tangkapan Layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memaparkan laporan tahunan terkait pengaduan konsumen selama 2024. Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah tingkat keberdayaan konsumen di Indonesia yang masih berada pada level kritis.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Prambodo menyoroti minimnya dukungan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen, baik dari sisi regulasi maupun implementasi kebijakan.

"Penyelenggaraan perlindungan konsumen menghadapi berbagai kendala, baik dari pihak regulator maupun dalam implementasi kebijakan. Komitmen pemerintah masih rendah, alokasi anggaran masih terbatas untuk urusan perlindungan konsumen," katanya.

Menurut Rio, sektor jasa keuangan masih mendominasi pengaduan selama lima tahun terakhir. Pada 2024, sebagian besar aduan konsumen berkaitan dengan jasa keuangan.

Baca Juga: Tarif Air Bersih Jakarta Naik, YLKI Singgung Kebiasaan Masyarakat Beli Rokok

"Kasus pembobolan atau penipuan jasa keuangan marak terjadi. Pemerintah harus segera menyiapkan aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi yang sudah berlaku," lanjutnya.

Selain itu, Rio menyoroti persoalan sengketa konsumen lintas negara dan e-commerce.

"Pemerintah perlu segera membuat aturan main mengenai tanggung jawab penyedia marketplace dan influencer yang mengiklankan produk barang atau jasa," tambahnya.

YLKI juga mencatat bahwa tingkat responsivitas pelaku usaha dalam menyelesaikan pengaduan konsumen masih rendah.

"Pelaku usaha harus lebih kooperatif merespons pengaduan konsumen," tegas Rio.

Baca Juga: Tarif Air PAM Jakarta Naik, YLKI: Kualitas Harus Ikut Naik!

Sebagai langkah strategis, YLKI mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan amandemen UU Perlindungan Konsumen yang hingga saat ini masih tertunda.

"Perlu adanya wadah khusus untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang bersifat kelompok, terutama untuk persoalan lintas sektor," ujar Rio.

YLKI berharap pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat lebih bersinergi dalam meningkatkan keberdayaan konsumen di semua tahapan transaksi, mulai dari pra-transaksi hingga pasca-transaksi.

Reporter : Kayla Nathaniel Bilbina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI