Ganti Kewarganegaraan Selama Buron, Yusril Siap Buktikan Paulus Tannos Berstatus WNI saat Terjerat Kasus E-KTP

Jum'at, 24 Januari 2025 | 18:16 WIB
Ganti Kewarganegaraan Selama Buron, Yusril Siap Buktikan Paulus Tannos Berstatus WNI saat Terjerat Kasus E-KTP
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa buronan kasus korupsi pengadaan E-KTP, Paulus Tannos berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) saat melakukan dugaan rasuah tersebut.

"Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu dia warga negara apa? Dan saya kira belakangan, dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan, dan itu pun mesti mempelajari juga karena proses pindah warga negara itu 'kan harus ada pelepasan terlebih dahulu," kata Yusril saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Yusril menjelaskan bahwa ekstradisi diajukan pemerintah Indonesia hanya menyangkut warga negaranya yang melakukan kejahatan.

Paulus Tannos yang telah tertangkap di Singapura itu masih berstatus WNI, setidaknya saat yang bersangkutan melakukan kejahatan sehingga ekstradisi tetap dapat diupayakan.

Baca Juga: Ngotot Sebut Pagar Laut Dulunya Empang, Begini Adu Argumen Kades Kohod Vs Menteri ATR Nusron Wahid

Paulus Tannos.
Paulus Tannos.

"Jadi, mengenai soal warga negaranya, kami melihat nanti apa tanggapan dari pemerintah Singapura. Kalau pemerintah Singapura menganggap dia bukan WNI, kita juga bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah WNI, khususnya pada saat kejahatan itu terjadi," kata Menko.

Pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos. Dalam hal ini, Kementerian Hukum bersama sejumlah kementerian lembaga lain tengah berkoordinasi dengan Singapura agar buronan itu dapat diserahkan ke Indonesia.

Lebih lanjut Menko Yusril memperkirakan proses ekstradisi Paulus Tannos tidak akan berlangsung lama, mengingat Indonesia dan Singapura memiliki hubungan yang baik.

Dalam banyak kasus, kata dia, sebenarnya kedua pemerintah cukup kooperatif, bahkan ada beberapa kasus malah tidak melalui proses ekstradisi, tetapi melalui police to police, melalui mutual legal assistance antara Indonesia dan Singapura.

"Akan tetapi, sekali ini memang Pemerintah mencoba untuk melakukan upaya untuk meminta ekstradisi kepada pemerintah Singapura," katanya.

Baca Juga: Ungkap Sederet Modus, Said Didu Sumpahi Pengusaha Dalang Pagar Laut Terkena Azab: Ya Allah Turunkan Kutukan Paling Besar

Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto juga menegaskan bahwa perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisi.

"Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi Paulus Tannos telah tertangkap di Singapura dan sedang ditahan.

"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh, Jumat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI