Buronan Paulus Tannos Ditangkap di Singapura Sejak 17 Januari 2025, Ekstradisi ke Indonesia Diproses

Jum'at, 24 Januari 2025 | 18:01 WIB
Buronan Paulus Tannos Ditangkap di Singapura Sejak 17 Januari 2025, Ekstradisi ke Indonesia Diproses
Suryopratomo (Video Youtube BNPB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengonfirmasi bahwa buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura sejak 17 Januari 2025.

Dia menjelaskan bahwa Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara atau provisional arrest yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia.

“PT ditangkap dan ditahan di Singapura pada tanggal 17 Januari 2025 setelah pukul 14.20 Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request yang diajukan Pemri,” kata Suryopratomo kepada wartawan, Jumat (24/1/2024).

Lebih lanjut, provisional arrest tersebut berlaku selama 45 hari. Dalam waktu tersebut, Suryopratomo menyebut pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan ekstradisi.

“KBRI memfasilitasi proses PAR sejak awal permintaan diajukan melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga berwenang di Singapura, termasuk Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti rasuah Singapura (CPIB),” ujar Suryopratomo.

Menurut dia, Indonesia-Singapura memiliki komitmen yang sama dalam menegakkan hasil kesepakatan. Sebab, penanganan terhadap Paulus ini merupakan penerapan pertama dalam extradition treaty (ET).

“Ini merupakan exercise pertama implementasi ET RI Singapura,” tambah Suryopratomo.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ekstradisi terhadap Paulus ini bertujuan untuk penuntutan pidana sehingga Indonesia dan Singapura memastikan proses berjalannya hukum ini.

“Kedua negara memastikan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai hukum acara,” tandas Suryopratomo.

Baca Juga: Ditangkap di Singapura, Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi ke Indonesia

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI