Suara.com - Anggota Komisi D DPRD Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis meminta Pemerintah Provinsi untuk mengecek ulang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seluruh gedung di Jakarta. Hal ini perlu dilakukan agar kejadian kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat tak terulang.
Ali mengatakan kebakaran Glodok Plaza harus jadi pembelajaran bagi Pemprov Jakarta. Dinas Citata harus memastikan kelengkapan pengamanan kebakaran yang dimiliki setiap gedung masih berfungsi dengan baik.
Apalagi, berdasarkan keterangan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyalamatan (Gulkarmat) Jakarta menyebutkan, ada sebanyak 361 gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.
"Pemprov DKI Jakarta harus segera mengecek dan menginventarisir ulang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung dan tempat usaha yang ada di Jakarta," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Cek Fakta: Taylor Swift Sebut Kebakaran LA Sebagai Hukuman bagi Kelompok Pro-Israel
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung Pasal 9 huruf C dikatakan bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat resiko bahaya kebakaran.
"Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C meliputi Bangunan Gedung tingkat risiko kebakaran
tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan tingkat risiko kebakaran rendah," ucapnya.
Selanjutnya dalam Pasal 11 juga dinyatakan dengan jelas bahwa fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dicantumkan dalam PBG, SLF, dan
SBKBG.
"Oleh sebab itu Pelaku Usaha Dalam mendirikan bangunan gedung, wajib mendapatkan perizinan dari pemerintah daerah berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkapnya.
"Namun, tidak hanya sebatas PBG saja. Setelah bangunan gedung siap digunakan untuk kegiatan usaha, pemilik usaha wajib mengurus SLF," tambahnya.
Baca Juga: Nasib Petugas Damkar Jakarta: Jumlah Personel Sedikit tapi Nyali Mesti Berani Lawan Kobaran Api
Selain itu, SLF berfungsi sebagai parameter yang menyatakan bahwa gedung sudah memenuhi persyaratan kelayakan sesuai fungsi dan standar bangunan yang sudah ditentukan.
"Dengan tidak adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka bangunan gedung tidak dapat digunakan secara legal," pungkasnya.