Tak Cukup Hanya Dibongkar, Nelayan Tuntut Tangkap Otak di Balik Pagar Laut

Jum'at, 24 Januari 2025 | 17:24 WIB
Tak Cukup Hanya Dibongkar, Nelayan Tuntut Tangkap Otak di Balik Pagar Laut
Sejumlah anggota Marinir dari TNI AL dan nelayan membongkar pagar laut di Pesisir Pantai Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nelayan asal Tangerang, Kholid Mikdar mendesak pemerintah tak hanya sebatas membongkar pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, tetapi juga harus terus mengungkap siapa dalang di balik persoalan.

Kholid meminta pemerintah tidak cuma menangkap antek-antek pemagaran laut.

"Jadi ini nggak boleh selesai cukup di pencabutan pagar, kemudian hanya antek-antek yang ditangkap. Nggak selesai segitu," kata Kholid dalam diskusi daring mengenai Pagar Laut dan HGB, Jumat (24/1/2025).

Melainkan harus menangkap semua dalang di balik pagar laut hingga penertiban sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut.

"Ini harus ditangkap otaknya," kata Kholid.

Senada dengan Kholid, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Sekjen Kiara) Susan Herawati menegaskan pemerintah tak cukup bila hanya menerapkan sanksi administratif berupa denda.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono berencana memberikan denda kepada pemilik pagar laut sebesar Rp 18 juga per kilometer.

Menurutnya, sanksi administratif tidak bisa mengembalikan ekosistem yang kadung rusak akibat ulah jahat para perusak lingkungan.

"Sanki administratif sebanyak apapun tidak akan bisa mengembalikan ekosistem pesisir yang rusak karena memang sudah selesai," kata Susan.

Baca Juga: SHGB Pagar Laut Dipastikan Cacat Prosedur, 4 Pejabat BPN Tangerang Diperiksa

Kiara menemukan ada satu pola yang kerap digunakan para pelaku perusakan lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI