Suara.com - Nelayan asal Tangerang, Kholid Mikdar mendesak pemerintah tak hanya sebatas membongkar pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, tetapi juga harus terus mengungkap siapa dalang di balik persoalan.
Kholid meminta pemerintah tidak cuma menangkap antek-antek pemagaran laut.
"Jadi ini nggak boleh selesai cukup di pencabutan pagar, kemudian hanya antek-antek yang ditangkap. Nggak selesai segitu," kata Kholid dalam diskusi daring mengenai Pagar Laut dan HGB, Jumat (24/1/2025).
Melainkan harus menangkap semua dalang di balik pagar laut hingga penertiban sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut.
Baca Juga: SHGB Pagar Laut Dipastikan Cacat Prosedur, 4 Pejabat BPN Tangerang Diperiksa
"Ini harus ditangkap otaknya," kata Kholid.
Senada dengan Kholid, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Sekjen Kiara) Susan Herawati menegaskan pemerintah tak cukup bila hanya menerapkan sanksi administratif berupa denda.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono berencana memberikan denda kepada pemilik pagar laut sebesar Rp 18 juga per kilometer.
Menurutnya, sanksi administratif tidak bisa mengembalikan ekosistem yang kadung rusak akibat ulah jahat para perusak lingkungan.
"Sanki administratif sebanyak apapun tidak akan bisa mengembalikan ekosistem pesisir yang rusak karena memang sudah selesai," kata Susan.
Baca Juga: Nusron Wahid Terlibat Debat dengan Kades Kohod Soal SHGB Pagar Laut: Dia Ngotot Dulunya Empang
Kiara menemukan ada satu pola yang kerap digunakan para pelaku perusakan lingkungan.
"Satu pola yang kami pelajari adalah unsur bangun dulu nanti baru minta maaf, itu saya selalu bilang kaya gitu karena ini terjadi banyak di pesisir rusak dulu baru nanti sanksi administratif," kata Susan.
Seharusnya, pemerintah bisa memperketat mengenai pemberian izin. Jangan sampai menggampangkan padahal proyek yang diizinkan berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem suatu lingkungan.
"Harusnya bukan mendorong sanksi tapi menjaga lautnya dengan tidak sembarangan menerbitkan izin-izin atas proyek-proyek atau mega proyek yang kemudian merusak pesisirnya," katanya.