Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menjalankan pemeriksaan terhadap empat orang pejabat kantor pertanahan wilayah Tangerang, Banten, terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.
Nusron menyebutkan, dari ketiga orang pejabat kantor pertanahan wilayah yang diperiksa tersebut antara lain adalah Kepala Pertanahan, Kepala Seksi 1 dan Kepala Seksi 2 serta Kepala Pertanahan yang pada saat itu proses pergantian. Saat itu mereka yang menangani SHGB.
"Yang jelas Kakantah pada masa itu menjabat. Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 2, Kepala Kantah proses pergantian. Saya gak boleh sebut nama. Pokoknya jabatannya saja," terangnya dalam konferensi pres di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Dalam hal ini, Menteri ATR tidak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan dan pengembangan atas pelanggaran penerbitan SHGB tersebut. Namun, pihaknya akan memberikan sansksi tegas berdasarkan perundang-undangan yang berlaku bila ditemukan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tanah itu.
"Kalau di dalam Undang-Undang Pertanahan tempat kami gak ada, istilah sanksi denda itu gak ada. Kalau di tempat kita kalau memang itu pidana, kalau itu ada sanksi, sanksinya ya mungkin ini kalau bagi pejabat kami namanya maladministrasi Karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat," jelasnya sebagaimana dilansir Antara.
Ia juga menerangkan, bila penanganan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kini terus melakukan pendalaman penyelidikan agar kasus penerbitan SHGB/SHM laut dapat terungkap secara terang benerang.
"Dan itu APIP kami, Inspektorat kami sudah memeriksa, sudah empat hari diperiksa. Semua pihak yang terkait sudah," ujarnya.
Nusron menyebut, berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu ini tidak bisa di sertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," ucapnya.
Baca Juga: Nusron Wahid Terlibat Debat dengan Kades Kohod Soal SHGB Pagar Laut: Dia Ngotot Dulunya Empang
Menurutnya, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis di cabut dan dibatalkan setatunya.