Sebagai langkah strategis, YLKI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat dan mengawasi pelaku usaha jasa keuangan.
"OJK harus memastikan penyedia pinjaman daring memiliki mekanisme yang transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, harus ada daftar pembiayaan daring yang legal dan terdaftar resmi," saran Rio.
YLKI berharap pemerintah segera menindaklanjuti regulasi turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku di 2024. (Kayla Nathaniel Bilbina)