Waspada! Jasa Keuangan Dominasi Pengaduan Konsumen, Rekening Dibobol Hingga Pinjol Nagih Tak Manusiawi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 24 Januari 2025 | 16:39 WIB
Waspada! Jasa Keuangan Dominasi Pengaduan Konsumen, Rekening Dibobol Hingga Pinjol Nagih Tak Manusiawi
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. (Freepik/tonodiaz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - YLKI: Jasa Keuangan Dominasi Pengaduan Konsumen 2024

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa sektor jasa keuangan menjadi penyumbang pengaduan konsumen terbanyak pada 2024.

Dari total 991 pengaduan individu yang diterima, sebagian besar berasal dari sektor jasa keuangan yakni sebanyak 334 aduan. Aduan konsumen meliputi penagihan yang tidak etis, pembobolan rekening, hingga kasus asuransi unit link.

"Selama lima tahun terakhir, sektor jasa keuangan selalu menempati posisi tertinggi dalam pengaduan konsumen. Ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan regulator dan literasi konsumen di Indonesia," kata Rio Prambodo, dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Gagal Penuhi Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

YLKI mencatat modus-modus penipuan yang dilaporkan konsumen semakin beragam, mulai dari skimming hingga pembobolan rekening. Selain itu, pengaduan terkait cara penagihan bank dan pinjaman daring juga mendominasi.

"Tata cara penagihan yang tidak manusiawi masih sering terjadi, terutama dari pinjaman daring," ujar Rio.

Dalam laporan YLKI, masalah di sektor jasa keuangan mencakup beberapa sub-sektor, seperti bank, leasing, pinjaman daring, uang elektronik, hingga asuransi.

"Kasus asuransi unit link menjadi salah satu yang terus berulang. Ke depan, produk asuransi dan investasi harus dipisahkan agar tidak merugikan konsumen," kata Rio.

YLKI juga menyoroti kurangnya tanggung jawab dari pelaku usaha dalam menangani pengaduan konsumen.

Baca Juga: OJK Cabut Ijin Usaha PT Sarana Riau Ventura, Ini Alasannya

Dari 279 surat tindak lanjut yang dikirim YLKI kepada pelaku usaha, hanya 141 yang mendapatkan respons.

Sebagai langkah strategis, YLKI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat dan mengawasi pelaku usaha jasa keuangan.

"OJK harus memastikan penyedia pinjaman daring memiliki mekanisme yang transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, harus ada daftar pembiayaan daring yang legal dan terdaftar resmi," saran Rio.

YLKI berharap pemerintah segera menindaklanjuti regulasi turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah berlaku di 2024. (Kayla Nathaniel Bilbina)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI