KPK Panggil Mantan Ketua Panitia Proyek e-KTP Usai Penangkapan Buronan Paulus Tannos

Jum'at, 24 Januari 2025 | 14:12 WIB
KPK Panggil Mantan Ketua Panitia Proyek e-KTP Usai Penangkapan Buronan Paulus Tannos
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Paulus Tannos.
Paulus Tannos. (ist)

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/profisional arrest,” tandas Fitroh.

Tannos Tersangka

Seperti diberitakan, KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI