Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perubahan kewarganegaraan buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin tidak memengaruhi proses ekstradisinya.
“Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri acara di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Oleh sebab itu, dia meminta doa masyarakat Indonesia agar proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai penangkapan Paulus Tannos yang terjadi di Singapura.
Sehingga, dia mengatakan bahwa belum bisa menjelaskan secara spesifik mengenai lokasi penangkapan buronan tersebut, baik rumah tinggal atau bandara.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pihaknya masih belum menetapkan target terkait tanggal ekstradisi buronan kasus KTP-el tersebut dikarenakan masih menunggu informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengemukakan Paulus Tannos telah tertangkap di Singapura, dan sedang ditahan.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, terkait langkah selanjutnya dari KPK terkait penangkapan Paulus Tannos.
Untuk diketahui, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Baca Juga: Ditangkap di Singapura, Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi ke Indonesia
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Meski demikian salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (Sumber: Antara)