Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pergantian kewarganegaraan yang dilakukan buronan kasus E-KTP, Paulus Tannos tidak mempengaruhi proses ekstradiksi.
“Enggak (berpengaruh), saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
Pada kesempatan yang sama, Setyo mengaku berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk membawa Paulus dari Singapura ke Indonesia.
Buronan E-KTP Tertangkap
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat.
![Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/09/82626-komisioner-kpk-fitroh-rohcahyanto.jpg)
Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/profisional arrest,” tandas Fitroh.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.