Ditangkap di Singapura, Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi ke Indonesia

Jum'at, 24 Januari 2025 | 11:11 WIB
Ditangkap di Singapura, Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi ke Indonesia
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, saat ini proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura sedang berlangsung.

“Benar, saat ini sedang ada proses ekstradisi untuk tersangka inisial PT,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa memberikan informasi lebih rinci mengenai ekstradisi Paulus Tannos lantaran prosesnya masih berlangsung.

“Prosesnya masih berjalan, kita tunggu sama-sama updatenya,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

Baca Juga: Akhir Pelarian Paulus Tannos: Ditangkap di Singapura, KPK Siap Bawa Pulang

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/profisional arrest,” tandas Fitroh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI