Ditangkap di Singapura, Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi ke Indonesia

Jum'at, 24 Januari 2025 | 11:11 WIB
Ditangkap di Singapura, Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi ke Indonesia
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, saat ini proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura sedang berlangsung.

“Benar, saat ini sedang ada proses ekstradisi untuk tersangka inisial PT,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa memberikan informasi lebih rinci mengenai ekstradisi Paulus Tannos lantaran prosesnya masih berlangsung.

“Prosesnya masih berjalan, kita tunggu sama-sama updatenya,” kata Tessa.

Baca Juga: Akhir Pelarian Paulus Tannos: Ditangkap di Singapura, KPK Siap Bawa Pulang

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

Baca Juga: Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura!

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/profisional arrest,” tandas Fitroh.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI