263 HGB Pagar Laut Bisa Langsung Dibatalkan, BPN Investigasi Dugaan Cacat Administrasi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 24 Januari 2025 | 10:11 WIB
263 HGB Pagar Laut Bisa Langsung Dibatalkan, BPN Investigasi Dugaan Cacat Administrasi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis. (Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan penelitian terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang, Banten.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menjelaskan bahwa proses penelitian terkait penerbitan sertipikat tersebut masih berlanjut baik dari sisi internal maupun eksternal.

"Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data dan memastikan tidak ada tumpang tindih peta tematik, khususnya yang berkaitan dengan batas garis pantai," ujar Harison Mocodompis di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Ia menegaskan bahwa penerbitan HGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan.

Baca Juga: Tak Cuma di Tangerang dan Bekasi, Ratusan Pagar Laut Bertebaran di Batam hingga Surabaya

Proses administrasi pendaftaran tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

"Pendaftaran tanah melibatkan dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis," kata Harison Mocodompis sebagaimana dilansir Antara.

Jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran, menurutnya pembatalan sertipikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.

"Pembatalan sertipikat yang diterbitkan dalam waktu kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sementara yang lebih dari lima tahun harus melalui pengadilan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Harison Mocodompis menegaskan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, seperti HGB, tidak cacat, tidak prematur, dan sesuai prosedur.

Baca Juga: Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer, Sahroni Nasdem: Saya Lemas

"Bahkan jika ada pembatalan terhadap 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji, proses pembatalannya harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," katanya.

Kendati demikian, ia juga mengapresiasi masukan masyarakat yang sangat berharga. Selain itu, Karo Humas menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.

"Sebagai bagian dari upaya transparansi, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan digitalisasi melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku, yang memungkinkan publik mengakses informasi secara lebih terbuka," ujar Harison Mocodompis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI