Suara.com - Seorang pria yang diduga menyerahkan uang kertas palsu senilai S$10.000 (Rp119 juta) kepada karyawan bank kini telah dibawa ke pengadilan.
Pada hari Kamis (23 Januari), Chandra Ahmadyani, seorang warga negara Indonesia berusia 36 tahun, didakwa dengan satu tuduhan penggunaan uang palsu.
Dakwaan menyatakan bahwa pelanggaran tersebut allegedly terjadi pada siang hari tanggal 23 Desember 2024, di DBS South Bridge Branch di Hong Lim Complex.
Menurut dakwaan, Chandra memiliki alasan untuk mempercayai bahwa uang tersebut adalah palsu.
Baca Juga: WNI Jadi Wisatawan Terbanyak Kedua di Australia, Hotel Milik Orang Surabaya Panen Cuan
Polisi menginformasikan pada tanggal 22 Januari bahwa Chandra meminta agar uang kertas itu disetorkan ke rekeningnya.
Setelah menerima uang tersebut, staf loket merasa curiga dan segera melaporkan hal itu kepada manajer.
Polisi segera diberitahu dan menangkap Chandra. Uang kertas palsu itu pun disita untuk penyelidikan.
Chandra, yang ditawarkan jaminan sebesar $20.000 (Rp240 juta), menyatakan di pengadilan bahwa ia berniat mengaku bersalah. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 6 Maret.
Polisi menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran uang palsu.
Mereka juga mengingatkan publik untuk waspada terhadap orang-orang yang menawarkan uang sebagai imbalan untuk membantu menukar uang kertas palsu pecahan $10.000 atau pecahan besar lainnya dengan uang asli, atau untuk menyimpan uang tersebut di bank.
Siapa saja yang mencurigai telah menerima uang palsu diminta segera melapor kepada polisi dan mencatat deskripsi orang yang memberikan uang tersebut.
Mereka juga disarankan untuk menyimpan uang kertas tersebut dalam pelindung seperti amplop atau kertas terlipat agar tidak terjadi pemalsuan lebih lanjut, dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Polisi menambahkan bahwa informasi mengenai fitur keamanan uang asli Singapura dapat ditemukan di situs web Otoritas Moneter Singapura.