100 Hari Prabowo-Gibran, ICW: Agenda Antikorupsi Cenderung Berbalik Arah

Kamis, 23 Januari 2025 | 22:49 WIB
100 Hari Prabowo-Gibran, ICW: Agenda Antikorupsi Cenderung Berbalik Arah
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) menyalami para menteri sebelum memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/10/2024). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai belum ada gebrakan dalam pemberantasan korupsi yang berarti dari Pemerintahan Prabowo-Gibran selama 100 hari pertama pemerintahannya.

Peneliti ICW, Seira Tamara mengatakan, dalam 100 hari kerjanya, Pemerintahan Prabowo-Gibran malah terkesan berbalik arah seolah toleran terhadap korupsi.

“Agenda antikorupsi tersebut kemudian dibumbui pernyataan Presiden Prabowo yang tajam dan menjanjikan. Tapi saat ini cenderung berbalik arah dan terkesan toleran terhadap koruptor,” katanya di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Tamara menilai, Pemerintah Prabowo-Gibran mewarisi pengaruh dalam situasi pemberantasan korupsi saat ini. 

Baca Juga: Polri Rahasiakan Informasi Pengadaan Gas Air Mata, ICW: Jelas Mengada-ada dan Bertentangan dengan Prinsip Transparansi

Dari situasi tersebut, ICW memberikan catatan terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam  agenda pemberantasan korupsi 2025.

Berikut 5 poin catatan ICW untuk pemberantasan korupsi di tahun 2025.

Pertama, mengatur sistem pendanaan dan pembiayaan politik yang transparan;

Kedua, melakukan penguatan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman serta menjamin untuk tidak mengintervensi penegakan kasus korupsi;

Ketiga, menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif;

Baca Juga: Peneliti ICW Jadi Korban Doxing Usai Kritik Jokowi, Laporan Diterima Bareskrim

Keempat, memperkuat program edukasi antikorupsi bagi generasi muda, serta bekerja sama dengan swasta untuk menguatkan sinergi gerakan antikorupsi di sektor swasta dan publik;

Kelima, revitalisasi pengawasan melalui pembangunan inspektorat (independen dan akuntabel) dan pengawasan kebocoran penerimaan perpajakan yang dikombinasikan sistem transaksi keuangan yang bersifat bankable dan pembayaran non-tunai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI