Suara.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni jadi sasaran empuk untuk dicecar Komisi IV DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Toni dicecar terkait rencananya untuk mengubah 20,6 juta hektar hutan cadangan di Indonesia menjadi area pertanian dan sumber energi.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Arif Rahman memepertanyakan rencana Toni tersebut, apakah sudah berdasarkan kajian atau hanya sekadar identifikasi semata.
“Interupsi, izin ibu pimpinan, saya hanya ingin meluruskan apa yang disampaikan oleh Pak Menteri. Saya termasuk yang agak keras kemarin di media ke Pak Menteri, saya termasuk minta Pak Menteri untuk dievaluasi, karena beliau ini harus berpikir sebagai Menteri Kehutanan bukan Menteri Pertanian. Itu penting menurut saya, catatan ya,” kata Arif.
“Karena gini, Bapak bicara berdasarkan identifikasi. Nah ini identifikasi atau kajian, bapak melakukan ini?" sambungnya.

Ia menilai, jika semua kebijakan pemerintahan seharusnya sudah berdasarkan kajian mendalam dan komprehensif.
"Ini harus ada kajian yang mendalam Pak, bukan hanya identifikasi. Karena Bapak di media menyampaikan ‘berdasarkan identifikasi saya, ini bisa menjadi lahan untuk ketahanan pangan dan air’. Nah, ini harus jelas. Karena kalau identifikasi menurut saya tidak memenuhi “unsur”, karena ini tidak boleh serampangan masalah hutan ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, adanya pemanfaatan 20 juta hektar lahan hutan cadangan akan berdampak serius jika mengesampingkan kajian mendalam dan komprehensif.
“Karena dampaknya di kemudian hari, ini akan menjadi masalah buat masyarakat. Banjir dll. Nah ini harus dipertimbangkan, karena ini berkaitan dengan masalah sosial, ekonomi, faktor hukum dll. Itu yang harus saya minta klarifikasi dari Pak Menteri. Berdasarkan kajian atau hanya identifikasi?," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV fraksi Golkar, Alien Mus, ikut mempertanyakan kebijakan tersebut. Pasalnya, kata dia, Komisi IV DPR sudah menanyakan Kementerian Pertanian dan mendapat keterangan bahwa kebutuhan lahan untuk ketersediaan pangan nasional cukup satu juta hektare.