Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi informasi “larangan baca Al-Qur’an di Masjid Kompleks Dinas Gubernur Sumatra Utara” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi informasi “larangan baca Al-Qur’an di Masjid Kompleks Dinas Gubernur Sumatra Utara” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI