Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada masa Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, Djan Faridz.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika usai penyidik menggeledah rumah Djan di di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2025) malam.
“Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, maka tentunya saksi siapa pun akan dipanggil dimintakan keterangannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Djan berpotensi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku sebagai tersangka.
Baca Juga: Terseret Kasus Harun Masiku, Ini Barang Bukti yang Disita KPK dari Rumah Eks Ketum PPP Djan Faridz
Sita Barbuk
Diketahui, KPK telah menyita barang bukti dari hasil penggeledahan terhadap kediaman Djan Faridz. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa, Kamis.
Meski begitu, Tessa belum bisa mengungkapkan barang bukti tersebut berbentuk apa lantaran dirinya harus mengonfirmasi kepada penyidik terlebih dahulu.
“Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, HP itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” ucap Tessa.
Baca Juga: Skandal HGB Pagar Laut, Boyamin MAKI Laporkan 2 Eks Menteri ke KPK: Yang Pasti Bukan Nusron Wahid
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK juga telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, KPK juga menjerat Hasto terkait kasus perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku yang kini masih buron.
Selain itu, penyidik KPK juga telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya, adalah staf pribadi Hasto, Kusnadi.