Bikin Video Deepfake Pakai Muka Prabowo-Gibran hingga Sri Mulyani, Pria Asal Lampung Raup Puluhan Juta

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:10 WIB
Bikin Video Deepfake Pakai Muka Prabowo-Gibran hingga Sri Mulyani, Pria Asal Lampung Raup Puluhan Juta
Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus penipuan dengan mengedit wajah Presiden Prabowo. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus seorang tersangka berinisial AMA terkait kasus penipuan dengan modus mengedit wajah sejumlah pejabat negara lewat video deepfake. Nekatnya, sindikat pelaku penipuan itu mengedit wajah Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk dijadikan alat mengeruk keuntungan. 

Dirtipidsiber Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, dalam modusnya AMA, menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI untuk menduplikasi wajah pejabat publik.

“Tersangka berperan dalam mengunggah video deepfake dengan menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosial tersangka serta menerima keuntungan,” katanya, saat di Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025).

Adapun tokoh publik yang dicatut oleh AMA untuk dijadikan kedok kejahatannya, diantaranya Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Pasang Badan Demi Ungkap Dalang Kasus Pagar Laut, Titiek Soeharto: Kementerian Jangan Takut Lawan Oligarki!

Dalam video yang disebarluaskan di jagat media, tersangka seolah-olah menyampaikan jika para pejabat publik tersebut menawarkan bantuan sosial kepada masyarakat. Namun penerima banguan harus terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang.

“Dalam video yang diunggah tersebut, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka,” jelasnya.

“Kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang,” tambah Himawan.

Tersangka AMA ditangkap di kediamannya, Dusun 1, Kecamatan Bungi Nabung Lampung Tengah, Lampung  pada Kamis (16/1/2024). Dalam menjalankan aksinya, AMA dibantu rekannya yang berinisial FA, yang hingga kini masih buron.

FA bertugas menyiapkan video deepfake atau mengedit video tersebut. Total ada 11 korban dalam kasus penipuan ini, dengan nilai kerugian senilai Rp30 juta.

Baca Juga: Titiek Soeharto Ultimatum Dalang Kasus Pagar Laut Ganti Kerugian Negara: Moga Cepat Terungkap Siapa di Balik Semua Ini

Terkait perbuatannya itu, tersangka AMA dijerat dengan Undang Undang ITE dan terancam penjara maksimal  12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. Kemudian dilapis dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI