Gugurkan Tudingan Jhon LBF, ICJR Bedah 'Kebenaran Pernyataan' di Vonis Bebas Septia

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:10 WIB
Gugurkan Tudingan Jhon LBF, ICJR Bedah 'Kebenaran Pernyataan' di Vonis Bebas Septia
Gugurkan Tudingan John LBF, ICJR Bedah 'Kebenaran Pernyataan' di Vonis Bebas Septia. [Suara.com/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Namun, bagi kami jika mengacu pada kronologi kasus, seharusnya Septia tidak diproses berdasarkan tindak pidana yang mengacu pada UU ITE 2008 dan perubahannya melalui UU 19 Tahun 2016," kata Ansar.

Ia mengatakan jika melihat kronologi dalam surat dakwaan, perbuatan yang menjadi dasar penangkapan Septia terjadi pada sekitar November 2022 sampai Januari 2023. Kasus tersebut lalu dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan pada Agustus 2024. 

"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP, yang harusnya diterapkan adalah ketentuan dalam UU ITE terbaru yaitu UU 1 Tahun 2024 karena secara substansi menjadi yang paling meringankan bagi Septia. Ancaman tindak pidana dalam UU ITE baru tersebut jauh lebih ringan dibanding UU ITE sebelumnya. Sedari awal, kami memperhatikan kesalahan yang dilakukan dalam dakwaan," kata Ansar.

"Namun, yang kami tekankan dari pertimbangan hakim kasus Septia, pengakuan 'kebenaran pernyataan' sebagai penghapus pidana adalah hal yang penting untuk diperhatikan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai perkara yang bersinggungan dengan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat," sambung Ansar.

Sebagai informasi, ada tiga pasal tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum kepada Septia. Pertama, Pasal 27 (3) jo Pasal 36 Jo Pasal 51 (2) UU ITE tentang pencemaran dan/atau penghinaan yang mengakibatkan kerugian. Kedua, Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan/pencemaran nama. Dua tindak pidana ini masih didasarkan pada UU ITE tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 Tahun 2016. Sementara dakwaan ketiga adalah Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah.

Ada beberapa pernyataan Septia yang menjadi dasar pelaporan dari John LBF sebagai komisaris PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five).

Salah satunya adalah, postingan Septia yang menyatakan “Gak mau ah soalnya suka potong gaji karyawan sesukanya, tapi sayangnya waktu potong gaji gak pernah dikontenin dan pecatin karyawanya tapi haknya gak dikeluarin yang seharusnya, slip gajipun gak pernah ada."

Berdasarkan fakta-fakta hukum di pengadilan, Majelis Hakim menyimpulkan kalau semua postingan dari Septia yang ada dalam surat dakwaan adalah benar sehingga pasal dakwaan tidak terpenuhi.

Baca Juga: Pasang Badan Demi Ungkap Dalang Kasus Pagar Laut, Titiek Soeharto: Kementerian Jangan Takut Lawan Oligarki!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI