Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan pengesahan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) terkait pagar laut di perairan Tangerang.
Laporan tersebut disampaikan Boyamin kepada KPK lantaran sia menduga penerbitan dokumen itu dilakukan dengan tindak pidana korupsi.
“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrian banyak terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Pada kesempatan ini, Boyamin menilai menilai perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Untuk itu, dia meyakini berkas yang sudah diterbitkan merupakan pemalsuan.
“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ujar Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin mengaku tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan lantaran dia menyebut tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.
Dengan begitu, dia meyakini adanya pelanggaran Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.
Dia menilai KPK berwenang untuk menangani perkara yang dimaksud dalam Pasal 9 UU Tipikor tersebut.
“Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta,” ucap Boyamin.
Baca Juga: Ngaku Seru Pantau Pagar Laut Pakai Tank Amfibi, Titiek Soeharto: Saya Anak Jenderal Baru Sekali Naik
“Pasal 9 ini jarang dipakai dan setahu saya di Kejaksaan Agung baru satu dan berhasil, maka di KPK saya minta untuk juga menerapkan pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” tambah dia.
Boyamin memberikan sejumlah nama dalam laporannya tetapi dia enggan memerinci identitas yang diadukan. Meski begitu, dia menyebut ada menteri sebelum era Kabinet Merah Putih yang diadukannya dalam laporan tersebut.
“Itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B,” kata Boyamin.
Dia enggan mengungkapkan nama atau inisial dua menteri yang dimaksud. Boyamin hanya menyampaikan harapannya agar KPK tidak mengabaikan laporan tersebut. Bahkan, dia mengancam akan menggugat praperadilan.
“Bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak ditindaklanjuti,” tandas Boyamin.