Suara.com - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (LHKP PP) Muhammadiyah turut menyoroti pembangunan proyek Rempang Eco City yang terdaftar sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
LHKP PP Muhammadiyah menilai proyek pembangunan tersebut dapat mengganggu kelangsungan lingkungan hidup warga di sekitar Rempang, khususnya dalam faktor sosial sampai ekologis, contohnya seperti hak tanah masyarakat adat yang telah diambil.
Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, David Effendi mengatakan, LHKP telah melakukan kajian dan menemukan pola manipulasi dari pejabat yang terlibat pada proyek ini.
”Kajian LHKP PP Muhammadiyah, menemukan pola manipulasi antara penguasa dan pengusaha yang menggunakan perundangan sebagai alat untuk mengesampingkan hak warga, sebagaimana terjadi dalam kasus Rempang Eco City,” kata David Effendi via Zoom, dalam diskusi publik LHKP PP Muhammadiyah, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Demo Tolak Pembangunan Rempang Eco City di Kedubes China, Warga Tak Mau Kampungnya Dirampas
Dalam kasus Rempang Eco City ini, Muhammadiyah mengganggap bahwa proyek ini adalah contoh bagaimana PSN menciptakan kehampaan hak dari manipulasi penguasa dalam praktik perundang-undangan yang dijadikan alat ekslusi terhadap kelompok warga yang menolak.
Dalam hal ini, LHKP PP Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk mempercepat pengesahkan RUU Masyarakat Adat supaya dapat terjamin perlindungan masyarakat adat yang terdampak.
Selain itu, pemerintah juga harus mendorong pengakuan dan perlindungan hak atas tanah masyarakat adat dengan pemetaan yang transparan dan partisipatif.
“Kami (LHKP PP Muhammadiyah) mendesak pemerintah untuk tidak hanya berorientasi pada keuntungan investasi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara,” jelas David.
Untuk diketahui, selain Rempang Eco City, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada Juli 2024 telah mengumumkan PSN sebanyak 233 buah dengan total nilai investasi mencapai Rp6.246 triliun.
Baca Juga: Gelar Aksi Solidaritas, Massa FPI Cs: Hentikan PSN Rempang Eco City, Melanggar HAM!
Adapun, dari total 233, terdapat 218 proyek meliputi sektor Jalan, Jembatan, Pelabuhan, Bandar Udara, Kereta, Kawasan, Perumahan, Bendungan dan Irigasi, Air Bersih dan Sanitasi, Tanggul Pantai, Energi, Teknologi, Pendidikan, Pariwisata dan Perkebunan.
Akhirnya, daftar dan jumlah PSN bertambah di akhir periode Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada awal 2024 sebanyak 14 PSN. PSN itu diklaim akan dibiayai oleh swasta, seperti di Bumi Serpong Damai (BSI) dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
LHKP PP Muhammadiyah beserta lembaga lainnya seperti WALHI, Komnas HAM, dan lainnya akan terus berkomitmen untuk mengedepankan hak-hak masyarakat terkait perampasan tanah dan faktor sosial seperti hilangnya identitas masyarakat adat. (Moh Reynaldi Risahondua)