Undang-undang baru ini, yang disahkan pada Juni tahun lalu dan berlaku Januari ini, menjadi langkah maju yang signifikan bagi Thailand dan Asia Tenggara.
Hukum ini memberikan pengakuan penuh terhadap pernikahan sesama jenis, termasuk hak adopsi dan warisan, dengan penggunaan bahasa netral gender menggantikan istilah seperti "suami" dan "istri."
Thailand kini menjadi negara ketiga di Asia, setelah Taiwan dan Nepal, yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Perayaan juga berlangsung di berbagai daerah, termasuk Phitsanulok, di mana pasangan seperti Vachiraphong Ployngarm dan Ratthanon Raksasat, yang telah bersama selama 18 tahun, mendaftarkan pernikahan mereka.
“Kami sangat bahagia hari ini. Kami sudah lama menantikan hari ini,” ujar Vachiraphong.
Meski demikian, para aktivis LGBTQ+ menyadari bahwa perjuangan masih belum selesai. Aktivis Siritata Ninlapruek menekankan pentingnya pengakuan identitas gender di luar jenis kelamin biologis.
“Perjuangan saya untuk komunitas ini masih berlanjut,” ujarnya.