Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, luas perairan di Sidoarjo, Jawa Timur, yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Dia menyebut, dari 656 hektare perairan di Siduarjo yang diklaim dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), lebih dari setengahnya berstatus HGB.
"Temuan SHGB seluas 656 hektare di perairan Siduarjo, jadi status yang diduga punya HGB di laut diduga 437,5 hektare. Landasan hukumnya Perda 10 tahun 2023 tentang RTRWP Jawa Timur," ujar Sakti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
RTRWP sendiri adalah rencana tata ruang yang meliputi wilayah provinsi. Sakti mengungkapkan kalau lokasi 400 lebih hektare dengan HGB itu ada di zona-zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona perikanan tangkap, dan zona bandar udara. HGB itu disebut milik atas nama PT Surya Inti Permata dan PT Semueru Cemerlang.
"HGB terbit 1996 dan berakhir 2026," kata Sakti.
Baca Juga: Cuci Tangan Para Menteri Era Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang
Menindaklanjuto temuan tersebut, Sakti menyampaikan kalau kementeriannya telah melakukan identifikasi melalui studi analisis garis pantai dengan mengacu Perda 10/2023.
"Rencana tindaklanjut KKP berkoordinaai kementerian ATR/BPN dan Pemda Jawa Timur untuk lakukan verifikasi lapangan secara bersama," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri menyebutkan kalau pihaknya masih mencari tahu data asal usul status HGB di atas laut tersebut.
"Entah dulu di mana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap menunggu investigasi," ujarnya.