Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan politikus PDIP Saeful Bahri pada hari ini.
Saeful Bahri akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan mantan politikus PDIP yang kini buron Harun Masiku.
“Pemeriksaan sebagai saksi lanjutan sprindik HM, HK, dan DTI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Pemeriksaan terhadap mantan terpidana selaku pemberi suap untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ngaku Seru Pantau Pagar Laut Pakai Tank Amfibi, Titiek Soeharto: Saya Anak Jenderal Baru Sekali Naik
Gugat KPK
Diketahui, Hasto sebelumnya resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Sidang gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan Hasto bahkan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/2/2025) kemarin.
Namun, KPK absen dalam sidang perdana melawan Hasto karena alasan masih mempersiapkan dokumen dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Dijerat KPK 2 Kasus
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan KPK pada 24 Desember 2024.
Hasto dijerat sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku yang kini masih buron.