Suara.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, meyakini Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan ditahan KPK usai sidang praperadilan.
Hal itu dia sampaikan sekaligus menjawab pertanyaan soal perbandingan penanganan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto dengan dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Pasalnya, Firli sudah berstatus sebagai tersangka selama lebih dari satu tahun untuk kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan belum ditahan oleh Polda Metro Jaya hingga saat ini.
Menurut Yudi, Hasto tidak akan diperlakukan dengan cara serupa dengan Firli. Sebab, dia meyakini KPK akan segera menahan Hasto usai praperadilan.
“KPK ingin secara objektif menunggu hasil dari praperadilan yang sedang diajukan oleh Pak Hasto sesuai dengan haknya untuk kemudian pasca itu, tentu akan diambil tindakan apapun putusan dari praperadilan,” kata Yudi kepada Suara.com, Kamis (23/1/2025).
“Kalau putusannya adalah memenangkan KPK dan menolak permohonan Pak Hasto, tentu KPK akan mempercepat prosesnya dan tentu akan melakukan penahanan karena kasus korupsi yang ditangani KPK, tersangka pasti ditahan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” tambah dia.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
![Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/19/36043-firli-bahuri-di-bareskrim-polri.jpg)
Meski berstatus sebagai tersangka, Hasto belum ditahan KPK. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penahanan harus didasari oleh dua hal yaitu syarat formil dan meteriil.
“Syarat formilnya yaitu bisa ditahan, Bisa ditahan itu kalau ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Rumah Diduga Calon Mertua Raline Shah Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku
“Nah syarat materiilnya, dia akan melarikan diri. Kemudian akan mengulangi, menghilangkan barang bukti, dan lain-lain,” tambah dia.