Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak Meja

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:32 WIB
Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak Meja
Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal tersebut disampaikan Maximus-Peggi, Wakil Kamal dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dia menjelaskan partisipasi pemilih di 12 Distrik di Kabupaten Mimika secara sempurna mencapai 100 persen dan enam Distrik lainnya bahkan melebihi 100 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Secara keseluruhan, lanjut dia, jumlah DPT di Mimikamencapai 224.514 suara dengan partisipasi pemilih mencapai 223.517 pemilih atau 99,56 persen.

“Seluruh jumlah surat suara telah dicoblos, jadi 100 persen surat suara DPT dicoblos. Surat suara cadangan 2,5 persen juga dicoblos bahkan surat suara cadangan lebih dari 2,5 persen pun dicoblos,” kata Kamal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Padahal, Kamal menilai hampir mustahil semua pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya.

Sebab, kata dia, pada saat hari pemungutan suara ada pemilih yang sakit, bekerja, sekolah di luar Mimika, meninggal dunia, dan alasan lainnya yang menyebabkan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.

Adapun partisipasi pemilih yang mencapai 100 persen atau bahkan lebih terjadi di Distrik Agimuga, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Barat, Distrik Jita, Distrik Jila, Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Tembaga Pura, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Kwamki Narama, Distrik Alama, Distrik Amar, Distrik Hoya, Distrik Mimika Tengah, Distrik Iwaka, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Mimika Baru, Distrik Kuala Kencana, dan Distrik Wania.

“Tidak ada daftar hadir peserta pemilihan termasuk daftar hadir pemilih tambahan maupun pemilih pindahan sehingga pemilih di seluruh TPS di Mimikatidak dapat terverifikasi dan tervalidasi sebagai pemilih yang berhak memilih,” ujar Kamal.

“Anomali atau ketidakwajaran formulir angka-angka rekapitulasi di Mimika dan formulir rekapitulasi di tingkat Distrik di Mimika menunjukkan adanya partisipasi pemilih 100 persen DPT,” tambah dia.

Baca Juga: Bantah Bagikan Uang Demi Menangkan Cabup-Cawabup, Ketua Bawaslu Belitung Timur di MK: Saya Berani Disumpah

Dengan begitu, Kamal menduga adanya orang-orang yang tidak berhak memilih yang kemudian melakukan pencoblosan terhadap surat suara sejumlah DPT, surat suara cadangan 2,5 persen, serta surat suara cadangan lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI