Suara.com - DPR RI menyepakati menjadikan Revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hal itu diambil dalam keputusan di Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Rapat ini sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sedianya rapat mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terkait usulan tersebut.
Namun akhirnya pandangan fraksi-fraksi hanya diberikan secara tertulis kepada pimpinan rapat.
Sementara itu, pandangan fraksi-fraksi atas revisi UU Minerba tidak dibacakan tetapi diserahkan tertulis.
Baca Juga: Kampus Kelola Bisnis Tambang, Mercusuar Ilmu atau Menara Asap?
"Apakah RUU tentang perubahan kermpat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," kata Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberikan penjelasan soal mengapa ada tambahan beberapa pasal dalam Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Terutama soal aturan yang mengusulkan Perguruan Tinggi bisa mengelola tambang.
Doli menyampaikan, jika adanya revisi ini dilakukan semata-mata agar keberpihakan negara kepada masyarakat. Selain juga karena alasan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Baleg DPR Mendadak Bahas RUU Minerba di Masa Reses, Puan Maharani Bilang Begini
"Ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara," kata Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, Baleg DPR RI mau merumuskan lebih konkret Pasal 33 dan UUD 1945.
"Nah kalau dulu kan bentuknya diserahkan ke Ormas-Ormas dan itu diatur payung hukumnya kan peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Nah sekarang itu kita mau angkat," katanya.
"Jadi diatur lebih lanjut bagaimana peran masyarakat, keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan affirmative action dalam pengelolaan sumber daya alam itu melalui Ormas, melalui perguruan tinggi, melalui badan-badan usaha UKM dan segala macam. Itu yang sebetulnya titik tekan dari revisi undang-undang ini," sambungnya.
Ia mengatakan, sebenarnya tak ada perdebatan secara serius soal revisi tersebut.
"Nah memang ini kemarin kan masuk informasinya ke DPR itu kira-kira dua minggu di masa reses. Jadi sebenarnya tidak ada perdebatan yang terlalu serius, cuman kita sepakat tadi kita cari cara yang memang memenuhi tadi materiil dan prosedural dalam pelaksanaan pembahasan undang-undang ini," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya sudah menerima berbagai macam masukan dan pandangan mengenai revisi UU Minerba. Panitia Kerja RUU Minerba juga sudah sepakat dibentuk, dan dalam RUU Minerba akan segera diusulkan dibawa ke Rapat Paripurna agar jadi RUU inisiatif DPR RI.
"Bahwa walaupun ini dalam pembahasan hak inisiatif baleg dalam rangka untuk memenuhi meaningful participation itu. Mungkin satu dua hari besok ini diajukan diparipurna menjadi hak inisiatif, kita dengarkan masukan dari masyarakat," pungkasnya.