Spesialis Bobol Rumah Kosong yang Beraksi Secara Berkomplot di Jakarta Diringkus Petugas

Kamis, 23 Januari 2025 | 02:05 WIB
Spesialis Bobol Rumah Kosong yang Beraksi Secara Berkomplot di Jakarta Diringkus Petugas
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus seorang tersangka spesialis pencurian rumah kosong, berinisial R serta 3 penadah hasil kejahatan berinisial JAS, SB, dan TWS.

Dalam menjalankan aksinya, R diketahui selalu berkomplot. Namun rekannya dalam melakukan aksi kejahatan hingga saat ini masih buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan komplotan ini sudah kerap melakukan aksi pencurian dengan menyasar rumah yang ditinggal pergi pemiliknya.

Total ada 7 laporan polisi mengenai kasus pembobolan rumah kosong yang dilakukan oleh komplotan ini.

Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas Selama Masa Mudik, Kapolri Pastikan TNI-Polri Akan Patroli Rumah Kosong

“Keempat tersangka ini ditangkap, kejadian terakhir itu adalah tanggal 13 ya kejadiannya berdasarkan 7 laporan polisi yang ada,” kata Ade Ary, saat di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1/2025).

Dalam aksinya, R bersama komplotannya menyasar rumah secara acak yang berada di berbagai wilayah. Mereka pernah melakukan aksi pembobolan di wilayah Jatinegara pada Agustus 2024 silam.

Rumah lain yang pernah digasak komplotan ini yakni berada di Tebet pada bulan Oktober 2024. Hingga akhirnya setelah menjebol rumah di kawasan Jagakarsa, pada Januari 2025 lalu, mereka bisa tertangkap.

Dalam penangkapan terhadap para tersangka, polisi harus bekerja ekstra, lantaran anggota komplotan ini sempat melarikan diri ke berbagai wilayah.

“Ada yang ditangkap di Jogja, kemudian di Jakarta Timur, dan juga di Pandeglang, Banten. Ini Empat orang tersangka berhasil diamankan,” ucap Ade Ary.

Baca Juga: Kocak! Maling Kepergok Molor usai Beraksi di Rumah Kosong, Agus Kaget Dibangunin Polisi: Numpang Tidur Doang Pak

Sebelum memulai aksinya, R bersama komplotannya terlebih dahulu melakukan penyisiran sambil menggambar situasi di lokasi yang akan menjadi targetnya. Setelah itu mereka langsung beraksi melancarkan pencurian.

“Mereka spesialis begitu ciri-cirinya sudah diketahui, diidentifikasi dan mereka temukan. Maka mereka langsung mencokel gerbang, kemudian masuk mencokel pintu dan mengambil barang-barang korban,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pencurian di lokasi terakhir, para tersangka berhasil menggondol sebuah mobil Honda Jazz berwarna merah, perhiasan, dan barang-barang elektronik berharga lainnya.

Berdasarkan pengakuannya, R telah melakukan aksi pembobolan rumah sebanyak 20 kali di berbagai tempat. Atas tindakannya, R disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

Sementara ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP lantaran telah menjadi penadah barang hasil curian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI