Israel Abaikan Hukum Internasional, Serangan Jenin Berlanjut Pasca Putusan Mahkamah Internasional

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2025 | 23:34 WIB
Israel Abaikan Hukum Internasional, Serangan Jenin Berlanjut Pasca Putusan Mahkamah Internasional
Tentara Israel. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tentara Israel melanjutkan operasi militernya pada hari kedua di Kota Jenin, Tepi Barat, pada hari Rabu (22/1).

Mereka menyerbu beberapa permukiman di kamp pengungsi Jenin dan melepaskan tembakan di berbagai lokasi di area tersebut, menurut keterangan saksi.

Suara tembakan dan ledakan terdengar saat buldoser Israel merobohkan infrastruktur dan toko-toko di kamp itu, kata para saksi.

Setidaknya 10 warga Palestina dilaporkan tewas dan 40 lainnya terluka dalam operasi militer Israel pada hari Selasa, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Baca Juga: Kepala Militer Israel Mengundurkan Diri sebagai Tanggung Jawab atas Kegagalan 7 Oktober

Militer Israel menyatakan bahwa operasi militer "Tembok Besi" di Jenin diperkirakan akan berlangsung selama beberapa hari.

Media Israel melaporkan bahwa tindakan ini merupakan langkah dari pemimpin Benjamin Netanyahu untuk meredakan ketegangan dengan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang menolak kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza.

Menurut surat kabar Yedioth Ahronoth, Netanyahu menjanjikan Smotrich serangan di Jenin sebagai imbalan atas kesediaannya tetap berada di dalam pemerintahan.

Ketegangan meningkat di seluruh wilayah pendudukan Tepi Barat akibat konflik yang melanda Gaza.

Perang tersebut telah menyebabkan kematian setidaknya 47.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 110.700 lainnya sejak 7 Oktober 2023.

Baca Juga: Hamas: Netanyahu Ingin Perang Berlanjut Demi Cengkeram Kekuasaan

Di Tepi Barat, Israel telah membunuh sedikitnya 870 warga Palestina dan melukai lebih dari 6.700 lainnya, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan antara Israel dan kelompok perlawanan Hamas mulai berlaku pada 19 Januari, yang menghentikan agresi Israel di wilayah Palestina tersebut.

Pada bulan Juli, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel yang berlangsung selama beberapa dekade di Palestina adalah ilegal, dan Israel diperintahkan untuk mengosongkan semua permukiman yang didirikan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI