Sosok Hadi Tjahjanto, Mantan Panglima TNI dan Menteri ATR yang Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2025 | 20:16 WIB
Sosok Hadi Tjahjanto, Mantan Panglima TNI dan Menteri ATR yang Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
Hadi Tjahjanto. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) sedang menyelidiki prosedur penerbitan sertifikat terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal ini mencuat setelah muncul informasi bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut tersebut diterbitkan pada tahun 2023.

Mantan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, yang menjabat kala itu mengaku tidak mengetahui soal dokumen tersebut.

“Salah satunya, jika tidak salah, adalah penelitian ke Kantor Pertanahan setempat. Apakah prosedur penerbitan hak oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai ketentuan atau tidak,” ujarnya dalam pemberitaan media massa.

Hadi mengaku mengetahui perkembangan mengenai sertifikat pagar laut ini melalui pemberitaan media. Ia meminta semua pihak menghormati proses klarifikasi yang tengah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memastikan legalitas dokumen tersebut.

Pagar Laut Tanpa Izin

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar laut tersebut diketahui tidak memiliki izin, namun telah diterbitkan sejumlah dokumen sertifikat, termasuk 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, data sertifikat ini diperoleh dari aplikasi BHUMI ATR/BPN dan unggahan masyarakat di media sosial.

"Kami telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk memeriksa lokasi sertifikat tanah ini, apakah berada di dalam atau luar garis pantai," jelas Nusron.

Nusron menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data garis pantai dari tahun 1982 hingga sekarang. Hal ini bertujuan untuk memastikan posisi sertifikat SHGB dan SHM terkait pagar laut Tangerang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI