Tony berharap kasusnya ini mendapat perhatian agar tidak mencoreng wajah Indonesia dan membuat trauma negatif bagi masyarakat.
“Jika seorang advokat bisa dikriminalisasi seperti ini, bagaimana dengan masyarakat awam yang sudah atau akan mengadukan sesuatu permasalahan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tony Budidjaja tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana dalam penanganan kasus sengketa aset antara Vinmar Overseas, Ltd dan PT Sumi Asih.
Tony Budidjaja, yang bertindak sebagai kuasa hukum Vinmar Overseas, Ltd., ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Tony merasa bertindak sebagai lawyer dan dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat di penanganan perkara sengketa kliennya itu.
Sengketa berawal dari putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009 lalu, yang memerintahkan PT Sumi Asih untuk membayar sejumlah kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian menetapkan putusan ini dengan meminta bantuan PN Bekasi melalui jurusita untuk melakukan sita eksekusi pada 2016 silam.
Namun demikian, eksekusi terhadap aset PT Sumi Asih berupa tanah dan bangunan di Bekasi, Jawa Barat, terhambat oleh penolakan dari PT Sumi Asih dengan alasan perbedaan nama perusahaan.
Beberapa upaya sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi rentang waktu Desember 2016 hingga Januari 2017 urung dilakasanakan.
Pada saat itu, manajemen PT Sumi Asih berargumen bahwa ada perbedaan antara PT Sumi Asih dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry. Namun, pengadilan menolak dalih ini dan menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah entitas yang sama.
Baca Juga: Paksa Anak-anak Sukai Menu MBG, Reza Indragiri Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana: Abusive!
Meskipun ada penolakan dari pihak PT Sumi Asih, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali atau PK pada tahun 2014 menegaskan kewajiban PT Sumi Asih untuk melaksanakan putusan ICDR.