Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus, mendesak agar oknum di Kementerian ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat laut yang dipagari di Tangerang untuk diusut dan segera diumumkan ke publik.
Deddy menilai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terhadap laut yang dipagari tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
"Kan terkait dengan adanya SHGB bahkan ada SHM juga tuh 17 bidang. Ini kan sebetulnya ruang abu-abu regulasi. Tetapi seharusnya tidak boleh karena tidak diatur dalam UU. Artinya, tidak punya alasan hukum. Tetapi kan sudah terjadi, saya menganggap ini sebuah perbuatan melawan hukum," kata Deddy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Nah tentu ini siapa yang berperan? Yang berperan tentu orang ATR BPN dong. Karena yang mengeluarkan surat-surat itu kan dari ATR BPN, Seharusnya yang disegerakan diumumkan," sambungnya.
Baca Juga: Skandal SHGB di Atas Laut Tangerang, Deddy Sitorus Soroti Keterlibatan Internal ATR/BPN
Menurutnya, kemungkinan oknum ATR/BPN tersebut tak lama akan segera diungkap. Ia mengatakan, oknum tersebut harus diberikan sanksi yang tegas.
Ia menegaskan, kalau oknumnya sudah terungkap maka harus bisa jadi pintu masuk agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membongkar semuanya.
"Jangan sampai terjadi lagi. Dan harus ada proses hukum sebagai konsekuensi supaya ini tidak terulang lagi karena kejadian ini tidak hanya terjadi di daerah Banten dan Jakarta, tapi juga di seluruh Indonesia ada beberapa tempat, ada 17 kalau nggak salah," ujarnya.
"Jadi harapan kita ya itu segera dituntaskan secara hukum yang bertanggung jawab harus menghadapi pengadilan," pungkasnya.
Baca Juga: Bongkar Dalang Pagar Laut Tangerang, AGRA Sebut Jokowi Orang yang Paling Harus Bertanggung Jawab