Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti keluhan warga terkait parkir liar di trotoar, dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemilik dan pengelola tempat usaha.
Langkah ini diambil setelah protes dari Koalisi Pejalan Kaki mengenai trotoar Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang digunakan sebagai lahan parkir VIP oleh restoran di kawasan tersebut.
Akibatnya, pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan karena akses trotoar, termasuk guiding block untuk tunanetra, terhalang kendaraan yang diparkir.
Dua restoran, yakni Restoran Sinar Mandala dan Tobak Korean Restaurant, diketahui mendirikan posko parkir VIP di lokasi tersebut.
Baca Juga: Paksa Anak-anak Sukai Menu MBG, Reza Indragiri Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana: Abusive!
Tertibkan Parkir Liar
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diketahui telah membubarkan parkir liar tersebut sejak Minggu (19/1/2025), dan melakukan patroli untuk mengawasi ketertiban di kawasan tersebut.
Menanggapi isu ini, Pemprov DKI menerbitkan surat edaran yang meminta pemilik dan pengelola tempat usaha untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.
“Pemilik dan pengelola tempat usaha agar tidak menggunakan trotoar serta fasilitas umum lainnya sebagai tempat parkir,” ujar Kepala Satpol PP DKI, Satriadi Gunawan dalam suratnya, Senin (20/1/2025).
Pemilik tempat usaha juga diminta untuk menyediakan lahan parkir yang memadai untuk para pengunjung.
Baca Juga: Bongkar Pagar Laut Ilegal, Kekayaan Fantastis Menteri ATR Nusron Wahid: Aset-asetnya Bikin Melongo!
“Apabila tidak mengindahkan himbauan ini, Pemprov DKI Jakarta beserta instansi terkait lainnya akan melaksanakan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui edaran ini, Pemprov DKI mengharapkan para pemilik tempat usaha dapat bekerja sama dan bertanggung jawab dalam mematuhi aturan, sehingga tercipta ketertiban dan tidak merugikan pihak lain.
Reporter: Kayla Nathaniel Bilbina