Suara.com - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri ternyata lagi-lagi dinyatakan mangkir dalam pemanggilan KPK pada hari ini.
Soal absennya Mbak Ita dan Alwin Basri diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
“Ya, sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak terpantau hadir di gedung KPK,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Padahal, Mbak Ita dan Alwin juga tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (10/12/2024) dan Jumat (17/1/2025) lalu.
Tessa menyebut pihaknya akan mengonfirmasi perihal alasan pasangan suami-istri tersebut tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

“Tentunya penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan, baik itu langsung maupun melalui pihak-pihak yang memang selama ini sudah berkoordinasi dalam hal ini melalui admin penyidikan dan langkah apa yang nanti akan diambil oleh penyidik, kita tunggu saja karena saya juga tidak bisa memastikan apakah ada proses penjemputan paksa, proses penangkapan atau proses-proses penyidikan lainnya,” tutur Tessa.
Mengenai kemungkinan penjemputan paksa terhadap Mbak Ita dan suaminya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Tessa menyebut hal itu menjadi kewenangan penyidik.
Untuk itu, Tessa mengaku belum bisa memastikan apakah langkah penjemputan paksa terhadap Mbak Ita dan Alwin akan dilakukan penyidik.
“Ya, itu pemanggilan yang bersangkutan tentunya nanti kita harus tanyakan kembali ya pada penyidik, saya harus konfirmasi lagi apakah panggilannya sebagai tersangka atau panggilan sebagai saksi di perkara yang lain, karena tentunya ada argonya, masing-masing panggilan sebagai saksi maupun sebagai tersangka,” tandas Tessa.
Baca Juga: Paksa Anak-anak Sukai Menu MBG, Reza Indragiri Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana: Abusive!
Penahanan Tersangka