Suara.com - Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) bersama Nelayan dari Kampung Baru Dadap turut membersamai aksi pembongkaran pagar laut di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pembongkaran pagar laut ini juga melibatkan ratusan personel TNI AL dan KKP.
Sekretaris Jenderal AGRA, Saiful Wathoni, mengatakan sejak pukul 07.00 pagi perahu-perahu nelayan telah berkumpul di desa Tanjung Pasir.
"Membawa semangat dan kemarahan dengan tertancapnya pagar-pagar bambu yang telah berbulan-bulan menghambat aktifitas nelayan terlebih kemarahan tersebut semakin meningkat dengan telah terbongkarnya kenyataan bahwa terdapat Ratusan sertifikat HGB dan SHM yang berada di dalam kawasan laut dan pesisir Tangerang Utara," ujar Saiful dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1/2025).
Keterlibatan AGRA bersama Nelayan Dadap dalam aksi pembongkaran pagar ini kata Saiful, bukan hanya sebagai bentuk penolakan terhadap pemagaran laut, tetapi juga sebagai bentuk amarah atas telah tersertifikasinya kawasan laut oleh segelintir orang.
Baca Juga: Cacat Prosedur, SHGB Pagar Laut Tangerang Dicabut Nusron Wahid
"Berdasarkan beberapa penelusuran memiliki keterkaitan erat dengan PT. PANI yaitu perusahaan patungan antara Agung Sedayu Group dan Salim Group yang paling bertanggung jawab atas pembangunan dan Pengembangan PSN Tropical Coastland yang berada di dalam kawasan PIK 2," jelas dia.
AGRA kemudian berharap agar aksi pencabutan pagar yang dilakukan hari ini bukan hanya gimmik untuk menghibur nelayan dan masyarakat terdampak PIK 2 saja, melainkan sebagai tahapan awal untuk membongkar pelaku dan dalang pemagaran laut.
Lebih lanjut, Saiful berharap agar aksi ini bisa tetap paralel dengan pembatalan Sertifikat-sertifikat yang ada, serta pengusutan seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut termasuk pemilik atas nama yang tertera di dalam sertfikat.
"Aguan dan Anthony Salim selaku pengusaha pemilik PT. PANI juga sebagai pihak yang harus dimintai pertanggung-jawaban selain karena 2 perusahaan yang telah terbongkar sebagai pemegang SHGB di kawasan laut merupakan perusahan yang terafiliasi dengan mereka juga karena mereka berdua melalui PT. PANI adalah penanggung-jawab penuh PSN PIK 2," jelasnya.
Saiful kemudian menyebut nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi sebagai pihak yang bertanggungjawab atas terbitnya sertifikat HGB dan SHM. Ini dikarenakan Jokowi selaku presiden kala itu yang menerbitkan status PSN bagi sebagian kawasan PIK 2 melalui PERMENKO Nomor 12 tahun 2024.
Baca Juga: Barang Bukti Jadi Rezeki, KKP Bakal Sulap Bambu Pagar Laut Jadi Sarang Kerang Nelayan
"Jokowi juga sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas seluruh kegaduhan saat ini. Sebab karena status PSN yang disandang tersebutlah membuat pengembang-pengembang PIK 2 semakin brutal membeli tanah-tanah rakyat dengan harga yang sangat rendah, menggusur rumah dengan nilai ganti rugi yang tidak adil, mengurug sungai, memagari laut hingga skandal sertfikasi laut," jelas dia.
Setelah semua kenyataan yang terus terbongkar terkait pagar laut di Tangerang, Saiful menyebut demi kedaulatan bangsa maka tidak ada alasan lagi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunda-nunda pencabutan status PSN bagi sebagian kawasan PIK 2.
"Juga menghentikan operasional pembangunan dan pengembangan PIK 2 serta menangkap semua yang terlibat dalam skandal pemagaran dan sertifikasi laut," katanya.