Di Depan Hakim MK, Bawaslu Sumut Klaim Sudah Lakukan Pencegahan Banjir di Wilayah Rawan Bencana

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto
Di Depan Hakim MK, Bawaslu Sumut Klaim Sudah Lakukan Pencegahan Banjir di Wilayah Rawan Bencana
Ilustrasi sidang di MK. [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

"Bawaslu Provinsi Sumut sudah melakukan upaya pencegahan melalui pelatihan maupun surat imbauan."

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeklaim telah melakukan upaya pencegahan di wilayah rawan bencana alam di tempat pemungutan suara (TPS) yang terdampak banjir pada hari pencoblosan.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Bawaslu Sumut Payung Harahap dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bawaslu Provinsi Sumut sudah melakukan upaya pencegahan melalui pelatihan maupun surat imbauan," kata Payung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2025).

Soal TPS yang terdampak banjir saat hari pemungutan suara, Payung menjelaskan Bawaslu Sumut langsung melakukan rapat koordinasi untuk mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Baca Juga: Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!

"Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada 27 November pukul 10 pagi mengadakan rapat Zoom dengan KPU terkait TPS yang terdampak banjir," ujar Payung.

"Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KPU terkait PSS dan PSL," tambah dia.

Selanjutnya, kata Payung, rekomendasi Bawaslu untuk PSS dan PSL ini pun telah ditindaklanjuti oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

"Semua rekomendasi telah kami tindaklanjuti, termasuk yang kami ajukan kepada pihak termohon dan pihak lain yang berhubungan," tandas Payung.

Sebelumnya, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga: Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah

Mereka mendalilkan soap rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Sumut lantaranya adanya bencana banjir yang berdampak di sejumlah TPS.