Ulil soal Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Maslahatnya Lebih Besar daripada Mudaratnya!

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:48 WIB
Ulil soal Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Maslahatnya Lebih Besar daripada Mudaratnya!
Ulil Abshar Abdalla bicara mengenai polemik akun Fufufafa. [Youtube Cokro TV]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla menyampaikan, jika izin mengelola tambang untuk organisasi masyarakat keagamaan lebih besar manfaatnya ketimbang mafsadah atau mudaratnya.

Hal ini disampaikan Ulil dalam rapat dengar pendapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Ia menegaskan, jika adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 sebagai dasar pemberian izin kelola tambang bagi ormas keagamaan sudah tepat.Penampakan rapat RUU Minerba yang digelar Baleg DPR RI. (Tangkapan layar/Bagaskara)

Penampakan rapat RUU Minerba yang digelar Baleg DPR RI. (Tangkapan layar/Bagaskara)

"Dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu," kata Ulil.

Baca Juga: Bongkar Pagar Laut Gegara Ilegal, Kekayaan Fantastis Menteri ATR Nusron Wahid: Aset-asetnya Bikin Melongo!

Kendati begitu, ia menyampaikan, NU sebagai ormas keagamaan terbesar di Indonesia mengklaim tak pernah mengajukan permintaan untuk menerima izin. Adanya hal itu, menurutnya, murni inistaif pemerintah.

"Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inistaif untuk meminta konsesi ini. Jadi ini kami anggap sebagai niat baik dari pihak pemerintah," ujarnya.

Ulil menyakini izin kelola tambang untuk ormas keagamaan memiliki manfaat yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat.

"Tetapi kami lihat bahwa masalahat dari kebijaksanaan ini yaitu konsesi pertambangan untuk ormas keagamaan itu maslahatnya lebih besar daripada mafsadahnya," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Perlu Lewat Pengadilan, Nusron Wahid Langsung Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut: Cacat Prosedur!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI