Suara.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla menyampaikan, jika izin mengelola tambang untuk organisasi masyarakat keagamaan lebih besar manfaatnya ketimbang mafsadah atau mudaratnya.
Hal ini disampaikan Ulil dalam rapat dengar pendapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Ia menegaskan, jika adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 sebagai dasar pemberian izin kelola tambang bagi ormas keagamaan sudah tepat.
"Dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu," kata Ulil.
Kendati begitu, ia menyampaikan, NU sebagai ormas keagamaan terbesar di Indonesia mengklaim tak pernah mengajukan permintaan untuk menerima izin. Adanya hal itu, menurutnya, murni inistaif pemerintah.
"Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inistaif untuk meminta konsesi ini. Jadi ini kami anggap sebagai niat baik dari pihak pemerintah," ujarnya.
Ulil menyakini izin kelola tambang untuk ormas keagamaan memiliki manfaat yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat.
"Tetapi kami lihat bahwa masalahat dari kebijaksanaan ini yaitu konsesi pertambangan untuk ormas keagamaan itu maslahatnya lebih besar daripada mafsadahnya," pungkasnya.