"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," pungkasnya.
DPR Bersama Pemerintah Akhirnya Sepakat, Kepala Daerah Terpilih Non-Sengketa Bakal Dilantik Prabowo 6 Februari
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2025 | 14:48 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
ICW: Prabowo Lebih Simpati Keluarga Koruptor daripada Korban! Desak Pemerintah Kejar Aset Koruptor
12 April 2025 | 16:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI