Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto meski telah berstatus sebagai tersangka terkait kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penahanan harus didasari oleh dua hal yaitu syarat formil dan materiil.
“Syarat formilnya yaitu bisa ditahan, Bisa ditahan itu kalau ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
“Nah syarat materiilnya, dia akan melarikan diri. Kemudian akan mengulangi, menghilangkan barang bukti, dan lain-lain,” tambah dia.
Menurut Asep, Hasto bersikap kooperatif dan datang ketika dipanggil untuk pemeriksaan sehingga tidak perlu ditahan. Dia juga menilai Hasto tidak akan melarikan diri.

“Sebagai sekjen sejauh ini tidak melarikan diri walaupun sudah kita cekal juga. Sejauh ini di perlintasan tidak pernah ada informasi,” ujar Asep.
Gugat KPK
Diketahui, Hasto sebelumnya resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Sidang gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan Hasto bahkan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/2/2025) kemarin.

Namun, KPK absen dalam sidang perdana melawan Hasto karena alasan masih mempersiapkan dokumen dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Diperiksa Skandal Pagar Laut, Menteri ATR Bongkar 'Dosa-dosa' Pejabat Kantor Pertahanan Tangerang
Dijerat KPK 2 Kasus