Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Ia memaparkan tiga opsi yang bisa diambil.
Hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Opsi pertama, yakni tetap mengikuti aturan UU Pilkada. Para kepala daerah akan dilantik langsung Presiden pada 6 Februari.
"Ini dilaksanakan oleh presiden melantiknya, dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara. Dan ini arus bawah dari teman-teman bupati, wali kota, sangat kuat sekali," terang Tito.
Dalam opsi ini, kata dia, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri dan wakil gubernurnya sendiri.
"Kamis, untuk gubernur, 6 Februari, Seninnya untuk wali kota. Positifnya ya otomatis ada perbedaan antara gubernur dengan wakil gubernur, dengan bupati wali kota. Negatifnya, biaya akan bertambah lagi di waktu yang berbeda," katanya.
Kemudian dalam opsi ini juga terdapat usulan agar Bupati hingga Wali Kota dilantik oleh para Gubernurnya.
Lalu, opsi ke dua, merupakan pelantikan untuk daerah yang ada sengketa pilkada di MK. Kemendagri menyiapkan opsi tanggal pelantikan serentak gubernur, bupati hingga wali kota pada 17 April 2025 oleh presiden.
"Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April. Jadi jaraknya dari 6 Februari ke April, Maret, April hampir dua bulan lebih waktunya. Sementara Argo, APBD, mutasi, jalan terus," ujarnya.
Dalam opsi ini kurang lebih sama seperti opsi pertama, Kemendagri menyiapkan opsi bupati dan wali kota dilantik terpisah dengan gubernur. Gubernur pada 17 April, bupati dan wali kota pada 21 April. Dengan pilihan, bupati dan wali kota dilantik oleh presiden atau dilantik oleh gubernur.