Diperiksa Skandal Pagar Laut, Menteri ATR Bongkar 'Dosa-dosa' Pejabat Kantor Pertahanan Tangerang

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:39 WIB
Diperiksa Skandal Pagar Laut, Menteri ATR Bongkar 'Dosa-dosa' Pejabat Kantor Pertahanan Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) langsung mengusut soal sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di perairan pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten yang dinyatakan ilegal. Terkait kasus skandal penerbitan sertifikat itu, Kementerian yang dipimpin Menteri ATR/BPN Nurson Wahid kekinian sedang memeriksa sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.

Menurut Nusron, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat kantor pertanahan wilayah itu merupakan tindak lanjut atas penerbitan sertifikat HGB dan HM yang kini dinyatakan cacat prosedur dan materiel.

Nusron menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB/HM tersebut.

"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

Sejumlah Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Sejumlah Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sertifikat Cacat Prosedur

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiel.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel," ucapnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

Dari 266 sertifikat HGB/HM yang berada di dalam bawah laut, kata dia, dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.

Baca Juga: Tak Perlu Lewat Pengadilan, Nusron Wahid Langsung Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut: Cacat Prosedur!

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, lanjut dia, selama sertifikat tersebut belum 5 tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI