Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution dan Surya, membantah dalil keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni untuk memenangkan Bobby-Surya.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Bobby-Surya, Rivai Kusumanegara, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, dia menjelaskan tudingan bahwa Agus memperkenalkan Bobby sebagai Cagub Sumut saat safari dakwah dalam rangkaian acara PON XXI Aceh-Sumut 2024 adalah fitnah.
“Tuduhan safari dakwah dan luar keselamatan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Agus Fatoni untuk memperkenalkan Bobby Nasution adalah dalil yang tidak berdasar dan bertendensi fitnah," kata Rivai di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Pasalnya, Rivai menjelaskan bahwa yang hadir pada acara itu bukan hanya Bobby, tetapi para bupati dan wali kota se-Sumut, sehingga kehadiran Bobby disebut dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Medan atas undangan Agus.
“Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan, sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara," ujar Rivai.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri mendalilkan keterlibatan Pj Gubernur Sumur Agus Fatoni untuk memenangkan Bobby-Surya.
Agus disebut sengaja mengundang menantu Presiden Ke-7 Joko Widodo, Bobby Nasution dalam berbagai acara, termasuk safari dakwah dalam rangkaian acara PON Aceh-Sumut 2024.
Diketahui, Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Gurau Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Kaltim Soal Merayu Cewek di Sidang MK
Tim kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, mengaku sudah menyiapkan 83 bukti terkait dugaan pelanggaran pada Pilgub Sumatera Utara 2024.