KPK Layangkan Panggilan Ketiga untuk Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Sebagai Tersangka

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:16 WIB
KPK Layangkan Panggilan Ketiga untuk Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Sebagai Tersangka
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (22/7/2024). [ANTARA/Zuhdiar Laeis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan ketiga kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin pada Rabu (22/1/2025) hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AB, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dan HGR alias I, Wali Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Adapun dua panggilan tersebut sebelumnya dijadwalkan KPK pada Selasa (10/12/2024) dan Jumat (17/1/2025) lalu tetapi pasangan suami-istri tersebut tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kedua tersangka tersebut yakni Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777 Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dari 17 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Dia menjelaskan, Martono diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dari beberapa pihak terkait sejumlah proyek di Pemkot Semarang.

Di sisi lain, Rachmat diduga memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Martono dan Rachmat ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 18.27 WIB.

Baca Juga: Mangkir 2 Kali, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Bakal Dijemput Paksa KPK?

Keduanya, langsung mengenakan rompi oranye dan borgol di tangan. Mereka hanya bungkam saat bertemu awak media dan ditanya soal sejumlah proyek lain yang dikorupsi selain pengadaan meja dan kursi. Kemudian, keduanya langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI