Suara.com - Eks Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2005-2010, Said Didu mengatakan, pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten dapat menjadi simbol memperkenalkan hukum.
Hal itu disampaikan Said Didu saat meninjau langsung proses pembongkaran pagar laut tepatnya di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Banten, Rabu (22/1/2025) hari ini. Proses pembongkaran ini akan dimulai pukul 08.00 WIB.
"Saya harap, hari ini, pembongkaran pagar ini hanya simbol untuk memperkenalkan hukum karena dibalik pemagaran sebenarnya ada hukum yang sangat berat," kata Dia, dikutip dari media sosial X @msaid_didu, Rabu (22/1/2025).
Said Didu mengatakan, hukum yang sangat berat tersebut adalah pengkaplingan laut atau diartikan sebagai pemecahan tanah menjadi bidang tanah yang sudah dipersiapkan.
"Hukum yang sangat berat yaitu pengkaplingan laut yang dilakukan oleh berbagai kepala desa dan kemudian dialihkan menjadi HGB (Hak Guna Bangunan), " ucap dia.
Dia menyebut, dari informasi yang diterimanya, masyarakat harus fokus terhadap besaran pengkaplingan laut yang mencapai 1500 hektare.
"Publik harus paham bahwa untuk pengkaplingan laut ini terjadi di 1500 hektare, jadi (Desa) Kohod yang 300 hektare itu hanya sebagian kecil, jangan terfokus pada itu," katanya.
Selain itu, Said mengatakan, beberapa daerah sebenarnya lautnya sudah ditimbun ratusan hektare dan sudah diambil alih.
"Saya pikir ini memanfaatkan celah, peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021, yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo," katanya.
Baca Juga: Manut Perintah Prabowo Bongkar Pagar Laut Tangerang, KSAL Sebut TNI AL Siap Bela Nelayan
Menurutnya, orang-orang yang memanfaatkan celah tersebut melupakan peraturan tahun 2022 tentang hak masyarakat di wilayah laut tersebut.