Bahaya! 361 Gedung Tinggi di Jakarta Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:04 WIB
Bahaya! 361 Gedung Tinggi di Jakarta Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran
Warga melihat Gedung Glodok Plaza yang terbakar di Jakarta, Kamis (16/1/2025) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengakui masih banyak gedung-gedung tinggi di Jakarta yang tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran. Artinya jika muncul si jago merah, orang yang berada dalam bangunan sangat berisiko menjadi korban.

Satriadi mengatakan, berdasarkan pantauan pihaknya di tahun 2024 pada gedung tinggi yang memiliki 8 lantai atau lebih, tercatat sebanyak 361 gedung tak memenuhi standar tersebut.

"Untuk gedung tinggi, 8 lantai ke atas di DKI Jakarta itu ada jumlahnya ada 1.228 gedung, yang memenuhi syarat ada sekitar 867 gedung, tidak memenuhi syarat 361 gedung," ujar Satriadi kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Kemudian, pada gedung menengah yang memiliki kurang dari 8 lantai, tercatat sebanyak 333 gedung tak memenuhi standar keselamatan kebakaran.

Baca Juga: Mukjizat di Tengah Kebakaran yang Hanguskan Ratusan Rumah di Kemayoran: Musala Hingga Al-Quran Utuh

"Gedung menengah dan rendah jumlahnya ada 1.381 gedung. Yang memenuhi syarat 1.048 gedung, tidak memenuhi syarat ada 333 gedung," ungkap Satriadi.

Ia menilai para pengelola gedung-gedung tinggi itu tak menjalankan komponen standar keselamatan kebakaran yang perlu dipenuhi berdasarkan pengawasan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta setiap tahunnya.

Standar keselamatan kebakaran meliputi tersedianya akses masuk petugas pemadam kebakaran ke dalam gedung, prasarana proteksi kebakaran aktif seperti APAR dan sprinkle harus berfungsi, penyusunan manajemen keselamatan kebakaran gedung, dan tersedianya dua tangga penyelamatan untuk evakuasi.

"Hampir tiap tahun kita keluarkan sertifikat keselamatan kebakaran. Yang tidak memenuhi syarat itu biasanya memang dalam perbaikan (standar keselamatan)," pungkasnya.

Baca Juga: Jumlah Korban Kebakaran Hotel di Turki Meningkat Jadi 76 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI