Suhartoyo kembali mempertanyakan bukti dari data tersebut. Namun, Unoto mengatakan jika bukti itu belum diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Belum diajukan?" tegas Suhartoyo.
"Belum," timpal Unoto.
Lebih lanjut, Suhartoyo lantas menegur Unoto lantaran berbicara tanpa bukti. Sebab , dia menegaskan hal-hal yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi harus berlandaskan bukti.
"Ini pengadilan kalau ngomong harus ada buktinya," tegur Suhartoyo.
"Baik Yang Mulia," balas Unoto.
"Kok dari berita ini? Beritanya bapak dan beritanya sana? Kebersihannya kan rendah, berita mana yang harus dipercaya? Diajukan nanti buktinya pak, dari data apa itu?" cecar Suhartoyo.
"Berita pernyataan dari KPU, Yang Mulia. KPU RI dari pusat," jawab Unoto.
Unoto kemudian menjelaskan terdapat 108 TPS yang melakukan pemungutan suara susulan (PSS) dan 8 TPS pemungutan suara lanjutan (PSL). Unoto mengatakan TPS-TPS itu berada di 5 kabupaten/kota.
Baca Juga: Bantah Ada Pemilih Ganda, Dalih Kubu KPU Babel di Sidang MK: Ada Nama Sama tapi NIK Berbeda
"Di luar dari itu, meskipun nomenklatur nya susulan atau lanjutan kan tetep bisa dilaksanakann, yang sama sekali tidak bisa dilaksanakan karena banjir ada tidak?" tanya Suhartoyo.