Bicara Partisipasi Pemilih Tanpa Bukti, Ketua MK Suhartoyo Semprot Kuasa Hukum KPU Sumut

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:52 WIB
Bicara Partisipasi Pemilih Tanpa Bukti, Ketua MK Suhartoyo Semprot Kuasa Hukum KPU Sumut
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, sempat menegur kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Unoto Dwi Yulianto, karena memaparkan data partisipasi pemilih tanpa menunjukkan bukti.

Hal tersebut disampaikan Suhartoyo dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di MK.

Awalnya, Unoto menjelaskan jawaban KPU Sumatera Utara perihal dalil yang dipersoalkan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala soal rendahnya partisipasi pemilih. Namun, penjelaskan tersebut dipotong oleh Suhartoyo.

"Bahwa terkait dengan partisipasi pemilih yang rendah menurut permohonan pemohon, jika saja pemohon lebih fair, lebih jujur dan terbuka, maka berdasarkan fakta dan perbandingan pemilihan serentak tahun 2024 itu 68 persen, partisipasi pemilihan pilpres dan pileg 81 persen, pemilihan serentak 2020 76 persen, yang mulia,” kata Unoto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

“Jika dibandingkan dengan pilgub di tahun 2024 pemilihan Gubernur Jakarta...," lanjut Unoto yang dipotong oleh Suhartoyo.

Suhartoyo lantas mempertanyakan data partisipasi pemilih 68 persen yang disampaikan Unoto. Kemudian, Unoto menjawab bahwa data itu berasal dari berita.

"Datanya dari mana yang 68 persen?" tanya Suhartoyo.

"Dari berita, Yang Mulia," jawab Unoto.

"Berita apa?" cecar Suhartoyo.

Baca Juga: Bantah Ada Pemilih Ganda, Dalih Kubu KPU Babel di Sidang MK: Ada Nama Sama tapi NIK Berbeda

"Nanti akan kita susulkan jadi bukti Yang Mulia," sahut Unoto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI